Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak dan cadangan kegiatan tertentu di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda