Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial kepada DPR RI. (3) Persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial oleh DPR RI menjadi dasar penerbitan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN.
Koreksi Anda