Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
