Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos INDONESIA (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos INDONESIA (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh PT Pos INDONESIA (Persero) dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
Koreksi Anda
