Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA dan Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
