Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id