Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Pos INDONESIA (Persero) bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
Koreksi Anda