Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
Koreksi Anda
