Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 155-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah INDONESIA. (4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas : a. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (5) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional. (6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga negara di pasar perdana internasional antara lain agen www.djpp.kemenkumham.go.id penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal. (7) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional.
Koreksi Anda