Koreksi Pasal 21A
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4), apabila data yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah mengalami perubahan berdasarkan penelitian Tim Asistensi, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina berdasarkan hasil penelitian Tim Asistensi dengan didukung oleh dokumen berupa:
a. hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat;
b. Berita Acara usulan/rekomendasi dari Tim Asistensi; dan/atau
c. dokumen pendukung lainnya.
15. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
