Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Tim Asistensi, atau pihak lain dapat mengusulkan status terbaru atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau temuan baru atas Aset Bekas Milik Asing/Cina kepada Tim Penyelesaian. (2) Tim Penyelesaian meneliti dan memverifikasi temuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, Tim Asistensi, dan pihak lain yang diperlukan. (3) Hasil penelitian dan verifikasi temuan baru dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyelesaian dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk www.djpp.kemenkumham.go.id 211, No.587 11 memperoleh penetapan sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Berdasarkan penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penyelesaian dan/atau Tim Asistensi melakukan updating data Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagai dasar pelaksanaan langkah lanjut penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina. 14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENETAPAN PENYELESAIAN STATUS KEPEMILIKAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id