Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna membantu tugas Tim Penyelesaian dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di daerah, Direktur Jenderal membentuk Tim Asistensi. (2) Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di tiap Kantor Wilayah. (3) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi tingkat daerah, antara lain : a. Kantor Wilayah; b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; e. Komando Daerah Militer; f. Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA); g. Kejaksaan Tinggi; h. Kepolisian Daerah; dan i. Kantor Pelayanan. (4) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi yang bersangkutan. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda