Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penyelesaian.
(2) Keanggotaan Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Pendidikan Nasional;
e. Badan Intelijen Negara (BIN);
f. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
g. Kejaksaan Agung; dan
h. Kepolisian RI.
12. Ketentuan ayat
(3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
