Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
Aset yang akan dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c atau dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
