Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset yang akan dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c atau dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda