Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
