Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10B

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal: a. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya; dan/atau b. terdapat usulan dari Tim Asistensi dikarenakan Aset Bekas Milik Asing/Cina: 1) tidak diketemukan; 2) hilang/musnah akibat bencana alam (force majeur); 3) di masa lalu telah dipertukarkan dengan aset milik pihak ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota tanpa persetujuan Menteri dan dilengkapi dengan pernyataan bahwa segala sebab dan akibat tukar menukar aset merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan; 4) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan/atau 5) telah digunakan untuk kepentingan umum, seperti: a) jalan umum, termasuk akses jalan sesuai peraturan perundang-undangan, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air yang dimiliki oleh Pemerintah; b) waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi; c) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api atau terminal yang dimiliki oleh Pemerintah; d) pasar umum yang dimiliki oleh Pemerintah; e) fasilitas pemakaman umum yang dimiliki oleh Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id f) fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; g) perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; h) tempat pembuangan sampah yang dimiliki oleh Pemerintah; i) cagar alam atau cagar budaya milik Pemerintah; j) pertamanan yang dimiliki oleh Pemerintah; dan/atau k) pembangkit, turbin, transmisi, dan distribusi tenaga listrik serta instalasi pendukungnya yang tidak dapat terpisahkan. 7. Pasal 11 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda