Koreksi Pasal 10B
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal:
a. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya; dan/atau
b. terdapat usulan dari Tim Asistensi dikarenakan Aset Bekas Milik Asing/Cina:
1) tidak diketemukan;
2) hilang/musnah akibat bencana alam (force majeur);
3) di masa lalu telah dipertukarkan dengan aset milik pihak ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota tanpa persetujuan Menteri dan dilengkapi dengan pernyataan bahwa segala sebab dan akibat tukar menukar aset merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
4) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan/atau 5) telah digunakan untuk kepentingan umum, seperti:
a) jalan umum, termasuk akses jalan sesuai peraturan perundang-undangan, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air yang dimiliki oleh Pemerintah;
b) waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;
c) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api atau terminal yang dimiliki oleh Pemerintah;
d) pasar umum yang dimiliki oleh Pemerintah;
e) fasilitas pemakaman umum yang dimiliki oleh Pemerintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f) fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
g) perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
h) tempat pembuangan sampah yang dimiliki oleh Pemerintah;
i) cagar alam atau cagar budaya milik Pemerintah;
j) pertamanan yang dimiliki oleh Pemerintah; dan/atau k) pembangkit, turbin, transmisi, dan distribusi tenaga listrik serta instalasi pendukungnya yang tidak dapat terpisahkan.
7. Pasal 11 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
