Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau pihak ketiga dapat membuktikan secara benar dan sah bahwa aset bersangkutan merupakan miliknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10A — PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id