Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, pelaksanaannya diatur sebagai berikut.
a. Bagi aset yang dipergunakan oleh swasta untuk kegiatan komersial dan rumah tinggal, besarnya kompensasi ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset.
b. Bagi aset yang dipergunakan oleh swasta untuk kegiatan pendidikan dan/atau kegiatan sosial, besarnya kompensasi ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset.
c. Bagi aset yang dipergunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI), baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/POLRI untuk rumah tinggal, yang didasarkan pada suatu keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, besarnya kompensasi ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset.
d. Bagi aset yang dipergunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah, besarnya kompensasi ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai aset.
(1a) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan hasil penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina terkini dengan ketentuan:
a. dalam hal di atas tanah Aset Bekas Milik Asing/Cina telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah dari bangunan Aset Bekas Milik Asing/Cina, penilaian dilakukan atas tanah dan bangunan lama; atau
b. dalam hal di atas tanah Aset Bekas Milik Asing/Cina telah berdiri bangunan baru yang berdiri dalam struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan Aset Bekas Milik Asing/Cina, penilaian dilakukan atas tanah dan seluruh bangunan.
(1b) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d dapat ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak swasta atau PNS/anggota TNI/POLRI, baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
janda/duda PNS/anggota TNI/POLRI yang bersangkutan.
(2) Pihak ketiga yang telah memperoleh Aset Bekas Milik Asing/Cina dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat melakukan pengalihan/pemindahtanganan/ perubahan peruntukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2a) Dikecualikan dari keharusan mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila pihak ketiga telah melakukan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1b).
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan yang telah diberikan yang dihitung dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah nilai terkini atas tanah dan nilai terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah nilai terkini atas tanah dan nilai terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c; atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai terkini atas tanah dan nilai terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dialihkan/ dipindahtangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, namun tetap dilaporkan kepada Menteri Keuangan, dalam hal:
a. aset dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure) yang menyebabkan kebutuhan agar aset dialihkan/ dipindahtangankan/diubah peruntukannya; dan/atau
b. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
211, No.587 7
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
