Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina dilakukan dengan cara: a. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara; b. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah; c. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara; d. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau e. dikeluarkan dari daftar Aset Bekas Milik Asing/Cina. www.djpp.kemenkumham.go.id (1a) Penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Aset Bekas Milik Asing/Cina secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan, pihak ketiga, dan/atau Tim Asistensi. (2) Perubahan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan, dan/atau Tim Asistensi. (3) Penetapan penyelesaian status kepemilikan yang dilakukan masing-masing dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat data aset terkini, di antaranya luas tanah, letak tanah dan keterangan lain yang diperlukan berdasarkan hasil penelitian oleh Tim Asistensi. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id