Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
(2) Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Aset Bekas Milik Asing/Cina dapat diperoleh pihak ketiga dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang secara terus menerus menempati/menghuni Aset Bekas Milik Asing/Cina paling singkat selama 5 (lima) tahun dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial yang dahulu menguasai dan/atau memiliki aset dimaksud.
(4) Dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum INDONESIA yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum asing.
(5) Untuk kepentingan negara, Aset Bekas Milik Asing/Cina dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta setelah ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
