Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.06/2008 TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara. 4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara. 5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara. 6. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 211, No.587 3 7. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Pusat. 8. Tim Asistensi adalah Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Wilayah. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda