Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPAN menghasilkan laporan keuangan berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Operasional; dan
f. Laporan Perubahan Ekuitas.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan akuntansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(3) Dalam hal diperlukan, untuk kepentingan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun LKPP yang dihasilkan dari aplikasi existing.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
