Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilaksanakan pada tingkat:
a. UAKPA dengan KPPN;
b. UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Kuasa UAPPA-E1 dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekonsiliasi laporan keuangan.
Koreksi Anda
