Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah, diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN), yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan; dan b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam rangka menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi yang dihasilkan dari SAPP, dilakukan rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan SAI dan transaksi keuangan yang diakuntansikan SA-BUN. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR. (5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id