Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi bank secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) dilakukan oleh Kuasa BUN dengan cara mencocokan www.djpp.kemenkumham.go.id
antara data rekening koran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dan Nota Debet/Nota Kredit dengan data yang ada di database SPAN.
(2) Pencocokan rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama bank, nomor rekening, mata uang, tanggal transaksi, nomor referensi, jumlah transaksi, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo pada suatu rekening.
Koreksi Anda
