Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi bank secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah rekening koran dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a ke dalam aplikasi SPAN; dan
b. mencocokkan paling sedikit mengenai nama bank, nomor rekening, tanggal transaksi, nomor referensi, kode transaksi, jumlah transaksi, nilai tiap transaksi, mata uang, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo dalam aplikasi SPAN secara otomatis.
(2) Status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN sama dengan data transaksi yang diterima dari BI/bank umum/pos;
b. unreconciled, dalam hal data transaksi pada SPAN tidak sama dengan data transaksi yang diterima dari BI/bank umum/pos atau transaksi tersebut belum direkonsiliasi.
(3) Dalam hal terdapat transaksi dengan status unreconciled sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan verifikasi atas seluruh transaksi baik pada database SPAN maupun pada rekening koran.
(4) Tata cara penyelesaian verifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
