Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAN melakukan pembukuan secara otomatis atas penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf b bersamaan dengan penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS/SP3. (2) SPAN secara otomatis melakukan pembukuan atas transaksi yang bersifat mengurangi penerimaan negara berdasarkan SPM Pengembalian Pendapatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id