Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN.
(2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker/Penyetor/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
