Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan. (2) Dalam hal KPPN melakukan penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan. (3) Penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah sisa kredit anggaran. (4) Penentuan waktu lain penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda