Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat mengajukan permintaan pembatalan kepada KPPN atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN. (2) Pembatalan data kontrak dapat terjadi antara lain karena: a. Pemutusan kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id barang/jasa pemerintah. b. Perubahan data kontrak yang menyebabkan perubahan struktur data kontrak yang telah dicatat pada SPAN. (3) Pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan. (4) Berdasarkan permintaan pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pembatalan data kontrak pada aplikasi SPAN dan membuat surat persetujuan pembatalan data kontrak. (5) Surat persetujuan pembatalan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke Satker. (6) Dalam hal dilakukan pembatalan data kontrak, nilai cadangan dari nilai kontrak yang belum direalisasikan dihapus dan menambah sisa kredit anggaran. (7) Ketentuan terkait pembatalan data kontrak yang tercatat dalam SPAN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda