Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker mendaftarkan data kontrak/perubahan data kontrak tahun tunggal ke KPPN dengan cara menyampaikan ADK yang dihasilkan dari aplikasi SPM. (2) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN, Satker mendaftarkan data kontrak/perubahan data kontrak tahun tunggal ke KPPN dengan cara merekam secara langsung ke dalam database SPAN. (3) Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan: a. konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan b. unggah ADK hasil konversi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi SPAN. (4) Berdasarkan data kontrak/perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, KPPN melakukan: a. validasi terhadap kelengkapan data kontrak; b. validasi terhadap ketersediaan dana; dan c. pencadangan terhadap alokasi pagu DIPA sebesar nilai kontrak yang didaftarkan. (5) Validasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan ketersediaan dana pada dua digit akun/jenis belanja yang ditunjuk dalam kontrak. (6) Nilai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengikat pagu anggaran untuk pelunasan kontrak yang telah dicatat; dan b. mengurangi sisa kredit anggaran. (7) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan: a. Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak melalui aplikasi SPAN, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau b. informasi penolakan registrasi melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi. (8) Nomor Register Kontrak/Nomor Register Perubahan Kontrak atau informasi penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Satker dengan cara: a. melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau b. melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id