Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data kontrak yang disampaikan/didaftarkan oleh Satker kepada KPPN terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data kontrak yang belum pernah dicatat dalam SPAN; dan
b. perubahan atas data kontrak yang telah tercatat dalam SPAN.
(2) Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan elemen data kontrak berdasarkan adendum kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
b. perubahan atas elemen data kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum kontrak.
(3) Penyampaian data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani perjanjian kontrak atau perubahan data kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN melalui aplikasi SPAN.
Koreksi Anda
