Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian uang muka, nilai uang muka harus dicantumkan dalam data kontrak sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Nilai uang muka yang tercantum dalam data kontrak merupakan nilai maksimum uang muka yang dapat diberikan.
(3) Dalam hal kontrak mencantumkan ketentuan mengenai pemeliharaan, persentase dari nilai kontrak yang diperlakukan sebagai retensi harus dicantumkan dalam data kontrak.
(4) Tata cara pencatatan rencana potongan dalam rangka pelunasan uang muka dan retensi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
