Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau Tim Pengelola Data Referensi www.djpp.kemenkumham.go.id SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan pemutakhiran data BAS. (2) Pelaksanaan pemutakhiran data BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kementerian Negara/Lembaga dan Unit Eselon I lingkup Kementerian Keuangan mengajukan surat permohonan pemutakhiran data BAS kepada unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau Tim Pengelola Data Referensi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). b. unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau Tim Pengelola Data Referensi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan identifikasi dan analisis terhadap surat permohonan pemutakhiran data BAS; c. dalam hal diperlukan unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau Tim Pengelola Data Referensi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dapat meminta ADK data BAS yang akan dimutakhirkan; d. hasil identifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam laporan pemutakhiran data BAS; e. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d, unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau Tim Pengelola Data Referensi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan verifikasi, ujicoba, dan setup data; f. hasil verifikasi, ujicoba, dan setup data sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam Laporan Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Ujicoba, dan Update Setup Data BAS; g. Laporan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada pihak yang mengajukan pemutakhiran data BAS; dan h. dalam hal perubahan akun penerimaan (akun 4xxxxx) terkait dengan MPN, perubahan dimaksud disampaikan kepada Tim MPN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda