Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data BAS sebagai dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dikelola secara terpusat oleh unit pengelola data referensi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal unit pengelola data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pengelolaan data BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) sebagai data referensi SPAN dilaksanakan oleh Tim Pengelola Data Referensi SPAN yang dibentuk oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda