Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan input data BAS ke dalam aplikasi SPAN. (2) Data BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Segmen Satker; b. Segmen KPPN; c. Segmen Akun; d. Segmen Program; e. Segmen Output; f. Segmen Dana; g. Segmen Bank; h. Segmen Kewenangan; i. Segmen Lokasi; j. Segmen Anggaran; k. Segmen Antar Entitas; dan l. Segmen Cadangan. (3) Data BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi data awal pada database SPAN. (4) Uraian Data BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda