Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar/Pemberi PHLN/ investor/kontraktor/debitur menyetor atau membayar kewajibannya melalui rekening milik BUN yang terdapat pada BI. (2) BI menyampaikan rekening koran atas rekening milik BUN beserta ADK yang berisi transaksi penerimaan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Atas transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui SPAN. (4) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang belum dapat dilakukan pencatatan ke dalam akun pendapatan yang sesuai dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian penerimaan negara, penerimaan negara tersebut dicatat sebagai pendapatan yang ditangguhkan. (5) Terhadap pendapatan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya dilakukan reklasifikasi oleh pihak yang berwenang melalui aplikasi SPAN. (6) Pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id