Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara melalui BI merupakan penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN di BI.
(2) Rekening milik BUN di BI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rekening KUN;
b. Rekening Sub Rekening KUN;
c. Rekening Khusus (Reksus); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
(3) Jenis penerimaan negara yang diterima dalam rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan penerimaan negara dalam rekening milik BUN di BI.
Koreksi Anda
