Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Satker mendaftarkan data supplier baru atau penambahan data supplier ke KPPN dengan cara menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) yang dihasilkan dari aplikasi SPM.
(2) Dalam hal Satker mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN Satker mendaftarkan data supplier baru atau penambahan data supplier ke KPPN dengan cara melakukan perekaman data supplier pada aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
(3) Penambahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penambahan elemen data supplier terkait informasi lokasi dan/atau informasi rekening.
(4) Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPN melakukan:
a. Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan
b. Unggah ADK hasil konversi ke dalam aplikasi SPAN.
(5) Berdasarkan data supplier atau penambahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf b, KPPN melakukan:
a. validasi atas pemenuhan isian data sesuai ketentuan validasi;
dan
b. validasi untuk menghindari duplikasi data.
(6) Terhadap hasil validasi atas data supplier baru yang didaftarkan oleh Satker, KPPN:
a. menerbitkan Nomor Register Supplier (NRS) melalui aplikasi SPAN atas data supplier baru, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau
b. melakukan penolakan dan menerbitkan informasi penolakan melalui aplikasi SPAN, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.
(7) Terhadap hasil validasi atas penambahan data supplier yang didaftarkan oleh Satker, KPPN melakukan:
a. penambahan data supplier dalam aplikasi SPAN dan menerbitkan informasi penambahan data supplier, dalam hal data memenuhi ketentuan validasi; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penolakan melalui aplikasi SPAN dan menerbitkan informasi penolakan registrasi, dalam hal data tidak memenuhi ketentuan validasi.
(8) KPPN menyampaikan informasi NRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, penambahan elemen data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, dan penolakan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b kepada Satker dengan cara:
a. melalui e-mail dan/atau notifikasi secara otomatis; atau
b. melalui sarana lainnya, dalam hal pengiriman melalui e-mail tidak berhasil.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
