Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Inventarisasi terhadap tipe supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf f oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM atau pengajuan data kontrak oleh Satker ke KPPN. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data hasil inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satker untuk mendapatkan pengesahan. (4) PPK melakukan verifikasi terhadap data hasil inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK melakukan: a. pengesahan data supplier yang dianggap benar dan menyampaikan kembali ke KPPN; atau b. perbaikan data supplier apabila ditemukan kesalahan dan menyampaikan data supplier yang benar ke KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pengesahan. (6) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi data awal pada database SPAN.
Koreksi Anda