Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencatatan data supplier pada aplikasi SPAN, data supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut: a. satuan kerja; b. penyedia barang dan jasa; c. penerima pembayaran belanja pegawai; d. penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer daerah dan penerusan pinjaman; e. pemerintah daerah penerima transfer daerah; f. pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial; dan g. pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. (2) Struktur data supplier paling sedikit berisi: a. informasi pokok, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama supplier dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. informasi lokasi, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa kode tipe supplier dan kode pos; dan c. informasi rekening, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan Nama Rekening. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe dan struktur data supplier diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda