Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) selanjutnya dilakukan konversi data sebelum masuk ke dalam database SPAN. (2) Terhadap Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aplikasi SPAN melakukan validasi BAS dan validasi silang. (3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. aplikasi SPAN membentuk jurnal transaksi dan posting (create and posting journal), dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP- BUN-DIPA dinyatakan valid; atau b. aplikasi SPAN menampilkan informasi data yang tidak valid, dalam hal Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dinyatakan tidak valid. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perbaikan terhadap data yang tidak valid.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id