Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan rekening milik BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) pada aplikasi SPAN meliputi:
a. perekaman data rekening;
b. pemutakhiran data rekening;
c. penentuan hubungan antar rekening; dan
d. penutupan rekening.
(2) Perekaman data rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan atas seluruh rekening yang dimiliki BUN baik yang telah dimiliki maupun rekening baru.
(3) Pada awal implementasi SPAN, Kuasa BUN Pusat melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
perekaman data rekening yang telah dimiliki BUN.
(4) Pemutakhiran data rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan dalam hal terdapat perubahan data suatu rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
(5) Terhadap rekening milik BUN yang telah direkam oleh SPAN, dilakukan penentuan hubungan antar rekening.
(6) Penentuan hubungan antar rekening milik BUN pada aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan penentuan hubungan antara rekening asal dan rekening tujuan.
(7) Penentuan hubungan antar rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan atas ketentuan yang mengatur mengenai pemindahbukuan dana antar rekening milik BUN.
(8) Penutupan rekening milik BUN pada aplikasi SPAN dilakukan setelah suatu rekening dinyatakan ditutup oleh bank penatausaha rekening atas permintaan Kuasa BUN.
(9) Dalam hal rekening milik BUN ditutup oleh KPPN, KPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penutupan rekening tersebut kepada Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda
