Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak;
c. penerimaan hibah;
d. penerimaan pengembalian belanja;
e. penerimaan pembiayaan; dan
f. penerimaan non anggaran/transitoris.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui:
a. BI;
b. Bank/Pos Persepsi; dan/atau
c. KPPN, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penatausahaan penerimaan negara.
Koreksi Anda
