Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan APD-Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menerbitkan daftar SP2D yang membebani Rekening Khusus dan ADK-nya melalui aplikasi SPAN untuk disampaikan kepada Executing Agency.
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy Rekening Koran Reksus kepada Executing Agency untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
c. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Executing Agency menyampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara:
1. SPP APD Reksus beserta dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN; dan
2. ADK daftar SP2D yang telah dilengkapi.
d. Terhadap SPP APD Reksus dari Executing Agency sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengecekan atas:
1. kelengkapan dokumen pendukung; dan
2. kesesuaian data pada SPP APD Reksus dengan dokumen pendukung.
e. Dalam hal hasil pengecekan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunggah ADK Daftar SP2D ke dalam aplikasi SPAN dan menerbitkan APD Reksus melalui aplikasi SPAN.
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencetak APD Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan ke Pemberi PHLN.
g. Dalam hal hasil pengecekan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koordinasi dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
Executing Agency untuk dilakukan perbaikan SPP APD-Reksus atau dokumen pendukungnya.
(2) Daftar SP2D Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan cara menggabungkan antara data SP2D Reksus dari SPAN dan/atau data Surat Pembebanan (SPB).
Koreksi Anda
