Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan APD-PL/APD-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPPN menerima dokumen dari PA/KPA berupa:
1. SPP APD-PL/SPP APD-PP; dan
2. dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
b. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. penelitian kesesuaian data SPP APD-PL/SPP APD-PP dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
3. perekaman data SPP APD-PL/SPP APD-PP ke dalam aplikasi SPAN dan sekaligus melakukan validasi dengan database SPAN yang meliputi BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
c. Dalam hal hasil penelitian dan validasi telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan APD- PL/APD-PP melalui aplikasi SPAN.
d. KPPN mencetak APD-PL/APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c dan mengirimkan ke Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan PA/KPA.
e. Dalam hal hasil penelitian dan validasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPP APD-PL/ SPP APD-PP melalui aplikasi SPAN.
f. KPPN mencetak surat pengembalian APD-PL/APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan ke PA/KPA.
(2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, PA/KPA menyampaikan kembali SPP APD-PL/SPP APD-PP yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.
Koreksi Anda
