Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPPN menerima dokumen dari Satker:
1. SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS; dan
2. dokumen pendukung SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/ MPHL-BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
b. Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
1. konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan
2. unggah ADK hasil konversi ke dalam aplikasi SPAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Berdasarkan hardcopy dan ADK SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
1. penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
2. penelitian dan pengujian SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL- BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU; dan
3. validasi kesesuaian data SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL- BJS dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier.
d. Dalam hal hasil penelitian dan validasi telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN.
e. KPPN mencetak SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada huruf d dan mengirimkan ke Satker.
f. Dalam hal hasil penelitian dan validasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN.
g. KPPN mencetak surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan mengirimkan ke Satker.
(2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, Satker menyampaikan kembali SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.
Koreksi Anda
