Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pembayaran atas beban APBN dengan menerbitkan Warkat atau Bilyet Giro. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk keperluan pengembalian dana (refund) atas sisa dana pinjaman/hibah yang terdapat pada Reksus kepada pemberi pinjaman/hibah. (3) Pencatatan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara entry data transaksi pada aplikasi SPAN.
Koreksi Anda