Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP2D untuk Satker yang mendapatkan akses langsung ke aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Satker membuat dan mencetak SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN.
b. Satker menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a ke KPPN dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
c. Berdasarkan SPM beserta dokumen pendukung yang diterima, KPPN melakukan:
1. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
2. pengujian kesesuaian data SPM yang diinput Satker ke dalam aplikasi SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan SPM yang diterima.
d. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan surat pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN.
f. KPPN mencetak surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan kepada Satker.
g. Berdasarkan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf d:
1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji;
2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker;
3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO III, untuk SP2D atas beban BI/BO III; dan
4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI atau BO III untuk SP2D atas beban BI/BO III.
(2) Berdasarkan surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Satker melakukan:
a. perbaikan SPP dan SPM melalui aplikasi SPAN; dan
b. mencetak dan menyampaikan SPM yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor SPM yang berbeda dengan nomor SPM yang dikembalikan oleh KPPN.
Koreksi Anda
