Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPPN menerima dokumen dari Satker berupa: 1. hardcopy SPM dan ADK SPM; dan 2. dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. b. Terhadap ADK SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, KPPN melakukan: 1. konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil konversi; dan 2. unggah ADK hasil konversi ke dalam aplikasi SPAN. c. Berdasarkan hardcopy SPM, ADK SPM, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan: 1. penelitian kesesuaian hardcopy dengan ADK SPM; 2. penelitian dan pengujian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN; dan 3. validasi kesesuaian data SPM dengan database SPAN yang paling sedikit meliputi pagu DIPA, BAS, data kontrak, dan data supplier. d. Dalam hal hasil penelitian, pengujian, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SPAN. e. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat www.djpp.kemenkumham.go.id pengembalian SPM melalui aplikasi SPAN. f. KPPN mencetak surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mengirimkan kepada Satker. g. Berdasarkan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf d: 1. BO I Pusat mengambil secara otomatis ADK SP2D dari database SPAN, sebagai dasar penyaluran dana SP2D atas beban Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji; 2. KPPN mencetak dan mengirimkan daftar SP2D ke Satker; 3. KPPN mencetak dan mengirimkan SP2D ke BI/BO II/BO III/Pos, untuk SP2D atas beban BI/BO II/BO III/Pos; dan 4. KPPN mengirimkan ADK atas lampiran SP2D ke BI/ BO II/BO III/Pos untuk SP2D atas beban BI/BO II/BO III/Pos. (2) Berdasarkan surat pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Satker menyampaikan kembali SPM beserta ADK SPM yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor SPM yang berbeda dengan nomor SPM yang dikembalikan oleh KPPN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id